Kamis, 03 Januari 2013

Polisi dilaporkan ke Provost, Penjarakan warga tanpa Alasan

Riau Pos Terkini Blogspot.com - Gara gara memenjarakan warga tanpa alasan, seorang oknum polisi di Pekanbaru, Riau dilaporkan warga ke provost. Korban adalah Tomas Wijaya, dirinya terpaksa melaporkan seorang oknum aparat kepolisian bernama Supriwandi, seorang petugas Polsek Tampan itu ke Provos Polresta Pekanbaru.
"Saya melaporkan oknum polisi bernama Supriwandi ke Provos karena menangkap dan memenjarakan saya tanpa alasan. Saya sempat diselkan selama 24 jam dan ini merupakan arogansi oknum tersebut," kata Tomas dalam keterangan di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (2/1)

Tomas datang dengan didampingi temannya, Joko, untuk menuntut agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti guna memberikan efek jerah terhadap pelaku.

Ia menceritakan, arogansi oknum tersebut (yang memenjarakannya) terjadi, berawal ketika dirinya memiliki hutang dengan salah seorang warga Pekanbaru bernama Irfan Ilyas, warga Pekanbaru.

Ketika itu, tanggal 30 Juli 2012, demikian Tomas, dirinya sengaja mendatangi rekanan Irman di rumahnya yang berlokasi di Jalan Taman Karya, Kecamatan Tampan.

"Saya datang ke rumahnya untuk menyelesaikan piutang saya sebsar Rp140 juta. Sebelumnya Irfan juga terus menerus mengancamnya dengan akan melaporkannya ke pihak kepolisian," katanya.

Namun, lanjut dia, sebenarnya hutang sebesar Rp140 juta yang diminta Irfan itu telah lunas dihari sebelumnya, dimana Irfan menyita mobil colt diesel miliknya (masih kredit) senilai Rp190 juta dan sejumlah barang-barang dagangan jenis pecah belah senilai lebih Rp90 juta.

"Namun ketika saya sampai di rumah Irfan, telah ada juga seorang polisi yang mengaku sebagai saudara Irfan. Belum lagi sempat pembahasan terkait utang piutang tuntas, saya langsung diseret ke Polsek Tampan dan dipenjarakan," katanya.

Bahkan, demikian Tomas, dirinya ketika itu sempat bertanya apa salah yang telah diperbuatnya, sementara mengenai hutang sebenarnya sudah dibereskannya dengan tuntas.

"Saya juga sempat meminta agar polisi itu menunjukan surat penangkapan dan penahanan atas dirinya. Namun karena arogansi yang membabi buta, dia main seret aja. Saya pun di kurung penjara selama 24 jam," katanya.

Setelah dikurung selama 24 jam, kata dia, seorang kepala unit di Mapolsek itu kemudian mengintrogasinya terkait permasalahan yang menimpanya.

"Kanit itu mengerti kalau perbuatan anggotanya salah dan lantas membebasnya saya dari sel tahanan. Saya tak terima dan melaporkan kasus ini ke Provos," katanya.

Namun, lanjut dia, setelah beberapa bulan, dan ia mengaku penat "bolak-balik" ke Mapolresta untuk menanyai tindaklanjut terkait kasus itu, tidak kunjung ada upaya sama sekali.

"Makanya saya mendatangi kembali Polresta Pekanbaru untuk menuntut pemprosesan arogansi oknum aparat ini," katanya. (fj - kabartv.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar