Minggu, 25 November 2012

Pembunuhan Wartawan Menado dan TVRI

Wartawan di Manado Tewas dengan 14 Luka Tusukan
Minggu, 25/11/2012 08:47 WIB

Aryono Linggotu (26), wartawan media cetak lokal, Metro, tewas ditikam di Jl Daan Mogot 4, Kelurahan Tikala Baru, Lingkungan II Kecamatan Tikala Manado. Korban mengalami 14 luka tusukan di sekujur tubuhnya. Korban dikenal sebagai wartawan liputan kriminal yang ngepos di Mapolresta Manado.

Informasi yang dihimpun detikcom , jasad korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di samping motor Honda GL Max yang dikendarainya, Minggu (25/11/2012) sekitar pukul 05.00 WITA.

Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara. Masih belum diketahui motif pembunuhan ini, tapi jasad korban telah dibawa ke RSUP Malalayang untuk dioutopsi.

"Dia dipastikan menjadi korban pembunuhan," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Nanang Nugraha kepada detikcom, Minggu (25/11/2012).

Menurut Nanang, pihaknya sudah melakukan perburuan terhadap para pelaku yang diperkirakan berjumlah lebih dari dua orang.

"Identitas pelaku masih belum jelas, tapi kita masih mengorek keterangan dari seorang saksi yang sempat bersamanya pada saat kejadian," jelas mantan Kapolsek Wenang ini.


Pembunuh Wartawan TVRI Djuli Elvano Ditangkap
Selasa, 20/11/2012 13:34 WIB

Setelah menjadi buron selama hampir 8 bulan, eksekutor pembunuh wartawan TVRI Djuli Elfano berhasil ditangkap. Tersangka bernama Rudi ditangkap di tempat persembunyiannya di Lampung.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut.

"Kemarin Senin (19/11) telah ditangkap inisial RD yang hasil interogasi di lapangan merupakan eksekutor wartawan Djuli Elfano. Ditangkap di daerah Lampung," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (20/11/2012).

Rikwanto mengatakan, saat ini Rudi tengah di perjalanan menuju ke Jakarta dengan kawalan petugas. Resmob Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap seorang pelaku perampokan yang mengakibatkan terbunuhnya Djuli. Tersangka bernama Hendra ditangkap di Karawang pada tanggal 27 Mei 2012.

Aksi penembakan terjadi di rumah Djuli, Jl Kalimantan, Villa Bintaro, Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (17/3/2012) lalu. Si pelaku saat itu mencoba merampas motor, namun tak berhasil. Akhirnya, pelaku menembak Djuli hingga tewas.

Rudi selama ini bersembunyi di kampung halamannya di Jabung, Lampung. Petugas sempat mengincar Rudi di kampung halamannya selama berbulan-bulan. Namun, pelaku sangat lihai dan bersembunyi di tengah hutan.

"Persembunyiannya selama ini berpindah-pindah tempat," ujarnya. ~detik.com

Jumat, 23 November 2012

Bali dan Bengkulu Selatan di Guncang Gempa

Kamis, 22/11/2012 16:39 WIB : Gempa 5,2 SR Terasa di Denpasar.
Gempa berkekuatan 5,2 SR terasa di Denpasar, Bali. Gempa ini terjadi sekitar pukul 16.09 WIB. Gempa ini juga dirasakan di kawasan Pantai Kuta.

Informasi BMKG, Kamis (22/11/2012), gempa ini berpusat sekitar 84 km barat daya Denpasar, Bali. Gempa berkekuatan 5,2 SR ini cukup terasa meski tidak terlalu kuat. Semalam, gempa juga terasa dengan kekuatan 5,9 SR yang berpusat di 384 km tenggara Mataram-NTB .


Kamis, 22/11/2012 16:56 WIB : Sempat Panik Karena Gempa, RS di Bali Kembali Beraktivitas Normal.
Gempa 5,2 SR yang dirasakan di Bali sempat membuat kepanikan warga yang tinggal di Denpasar. Di RS BIMC, Jl Bypass, Ngurah Rai, karyawan, pasien, beserta keluarganya sempat panik.

"Cuma terasa 2-3 detik. Goyang gitu," kata seorang karyawan RS BIMC, Narendra, saat dihubungi detikcom, Kamis (22/11/2012), pukul 16.45 WIB.

Narendra mengatakan saat itu air di dalam galon minuman terlihat bergoyang pelan. Begitu juga dengan kabel yang tergantung di dinding.

"Kabel telepon di tembok kelihatan (goyang-red)," tuturnya.

Namun kepanikan ini tidak berlangsung lama. Setelah sempat berkumpul di luar rumah sakit, orang-orangpun kembali beraktivitas seperti biasa.

"Kira-kira 5 menit masuk lagi. Sekarang aktivitas normal biasa aja," ungkapnya.

Gempa berkekuatan 5,2 SR terasa di Denpasar, Bali. Gempa ini terjadi sekitar pukul 16.09 WIB. Gempa ini juga dirasakan di kawasan Pantai Kuta.

Informasi BMKG, Kamis (22/11/2012), gempa ini berpusat sekitar 84 km barat daya Denpasar, Bali. Gempa berkekuatan 5,2 SR ini cukup terasa meski tidak terlalu kuat. Semalam, gempa juga terasa dengan kekuatan 5,9 SR yang berpusat di 384 km tenggara Mataram-NTB .


Jumat, 23/11/2012 01:31 WIB : Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu Selatan

Terjadi gempa bumi pukul 01.01 WIB dini hari di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Kekuatan gempa bumi sebesar 5,0 SR.

Menurut keterangan BMKG, Jumat, dinihari (23/11/2012), episentrum gempa berada di lepas pantai pada jarak 53 km sebelah barat daya Bengkulu Selatan. Titik gempa berada pada kedalaman 22 km.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi adanya korban jiwai. BMKG memastikan tak ada potensi terjadinya tsunami.
~detik.com

Rabu, 21 November 2012

Juve vs Chelsea; Galatasaray vs MU

Berikut update tentang dunia persepakbolaan, kali ini penulis mempublikasi tentang Juve vs Chelsea dan Galatasaray vs MU. Silahkan dibaca informasinya :

Updated Juve vs Chelsea : Vidal Tambah Keunggulan Juve
Juventus untuk sementara memimpin 2-0 atas Chelsea pada laga di Juventus Stadium, Rabu (21/11/2012) dinihari WIB. Gol kedua 'Si Nyonya Tua' tercipta lewat kaki Arturo Vidal.

Jalannya pertandingan
Juventus mendapatkan peluang pertama pada menit kedua melalui sundulan Claudio Marchisio. Tapi, arah bola tepat ke pelukan Petr Cech.

Di menit berikutnya, tim tuan rumah kembali mengancam. Umpan Mirko Vucinic disambut Stephan Lichtsteiner dengan sontekan kakinya. Cech masih bisa menggagalkannya.

Lewat serangan balik, Chelsea nyaris menjebol gawang Juve di menit kedelapan. Oscar bekerja keras denagn menggiring bola dari tengah lapangan dan kemudian mengumpankannya ke Eden Hazard. Namun, penyelesaian Hazard bisa dimentahkan Gianluigi Buffon.

Berselang tujuh menit, peluang yang didapat Marchisio juga belum menghasilkan gol. Sepakannya dari dalam kotak penalti ditepis dengan sangat baik oleh Cech.

Fabio Quagliarella mendapatkan dua peluang berturut-turut di menit ke-19. Sial buat dia, dua tembakannya bisa diamankan oleh Cech.

Cech juga membuat penyelamatan di menit ke-23. Dia menangkap tembakan mendatar Vucinic dari luar kotak penalti.

Andrea Pirlo menjajal peruntungannya di menit ke-25 lewat spesialisasinya: tendangan bebas. Tapi, bola hasil sepakannya bisa diamankan Cech.

Cech akhirnya takluk juga di menit ke-38. Pirlo menembak dari luar kotak penalti dan Quagliarella dengan cerdik membelokkan arah bola. Cech yang sudah salah langkah tak bisa mencegah bola masuk gawang.

Beberapa saat sesudahnya, Juve nyaris mencetak gol lagi. Tapi, Ashley Cole bisa menggagalkannya dengan menyapu bola di garis gawang.

Di sisa babak pertama, Chelsea mencoba menyamakan kedudukan lewat Oscar dan Ramires. Belum berhasil karena tembakan mereka berdua tak menemui sasaran.

Empat menit setelah babak kedua dimulai, Vidal menguji Cech lewat tendangannya dari luar kotak penalti. Namun, si kiper menangkap bola dengan sangat baik.

Memasuki menit ke-57, Quagliarella berpeluang mencetak gol keduanya. Tapi, tendangan jarak dekatnya bisa ditangkap Cech.

Pirlo juga mendapatkan kesempatan lagi melalui tendangan dari luar kotak penalti. Lagi-lagi Cech menunjukkan antisipasi yang baik dengan menepis bola keluar.

Gol kedua Juve akhirnya tercipta pada menit ke-61. Penetrasi Kwadwo Asamoah ke kotak penalti diteruskan dengan umpan matang ke arah Vidal. Vidal menyambutnya dengan tembakan keras yang mengegtarkan gawang tim tamu.

Susunan Pemain
Juventus: Buffon; Barzagli, Bonucci, Chiellini; Lichtsteiner, Vidal, Pirlo, Marchisio, Asamoah; Quagliarella, Vucinic

Chelsea: Cech; Azpilicueta (Moses 60'), David Luiz, Cahill, Ivanovic, A Cole; Ramires, Mikel; Hazard, Juan Mata, Oscar



Babak II Galatasaray vs MU :Galatasaray Ungguli MU 1-0
Galatasaray untuk sementara unggul 1-0 atas Manchester United. Gol tuan rumah tercipta di menit ke-53 melalui sundulan Burak Yilmaz.

Pada pertandingan yang berlangsung di Turk Telekom Arena, Istanbul, Rabu (21/11/2012) dinihari WIB, MU tampil tanpa sejumlah pemain utamanya. Sebaliknya, Sir Alex Ferguson memilih untuk menurunkan beberapa pemain lapis kedua. Phil Jones yang baru sembuh dari cedera dimainkan sebagai bek tengah dan diduetkan oleh bek tengah dadakan, Michael Carrick.

Sementara, Galatasaray tampil dengan tim utamanya. Hamit Altintop dan Felipe Melo dimainkan di lini tengah, sementara Albert Riera yang diplot sebagai full-back sering naik ke lini depan dan membantu terciptanya serangan.

Tim tuan rumah mendominasi jalannya babak pertama. Soccernet mencatat bahwa Johan Elmander dkk. lebih banyak melepaskan tembakan; 10 berbanding 3. Galatasaray juga mencatat shots on goal lebih banyak, yakni 2 berbanding 1.

Nourredine Ambarat beberapa kali mengancam gawang Anders Lindegaard, namun sepakannya dua kali diblok. Burak Yilmaz juga sempat mendapatkan peluang di menit ke-21, tetapi sundulannya melambung.

Menjelang babak pertama berakhir, giliran Melo yang mendapatkan kans untuk mencetak gol. Sial baginya, tendangannya dari luar kotak penalti juga masih bisa diblok.

Gelandang MU, Nick Powell, kemudian mendapatkan peluang di menit ke-43. Powell melepaskan sebuah sundulan, menyusul sebuah sepak pojok yang dieksekusi Tom Cleverley. Namun, sundulannya membentur mistar gawang.

Di babak kedua, tepatnya pada menit ke-53, Galatsaray akhirnya unggul atas sang tamu.

Gol berawal dari sundulan jarak dekat yang dilepaskan oleh Melo. Namun, sundulan Melo masih bisa ditepis oleh Lindegaard dan Galatasaray pun mendapatkan sepak pojok. Dari sepak pojok itulah gol Burak Yilmaz tercipta. Sundulannya mengarah ke sebelah kanan gawang Lindegaard dan tidak mampu dicegah si penjanga gawang.

Susunan Pemain
Galatasaray: Muslera, Riera, Nounkeu, Kaya, Eboue, Altintop, Inan, Melo, Amrabat, Elmander, Yilmaz.

Manchester United: Lindegaard, Rafael, Jones, Carrick, Buttner, Fletcher, Powell, Anderson, Cleverley, Welbeck, Hernandez. ~ detik.com repeat publikasi Riau Pos Terkini Blogspot

Selasa, 20 November 2012

Angkota Jakarta Mogok, Jokowi di Demo Organda

Hari ke-36 Jokowi, Jokowi Sudah Siap Hadapi Unjuk Rasa Organda
Gubernur DKI Jokowi sudah bersiap menghadapi unjuk rasa dari organisasi angkutan darat (Organda). Dia pun mempersilakan pengunjuk rasa menyampaikan aspirasinya dengan tertib.

"Oh ndak apa-apa, kalau ke sini ya kita terima," kata Jokowi di balai kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Selasa (20/11/2012).

Jokowi tiba di balai kota pukul 07.45 WIB. Dia menggunakan kendaraan Toyota Innova bernopol B 1123 RFR. Jokowi menggunakan pakaian dinas coklat.

Jokowi melanjutkan, pihak Pemrov DKI sudah mengantisipasi unjuk rasa yang dilakukan Organda. Termasuk soal akan ada aksi pemogokan angkutan.

"Tadi malam suruh kita siapkan, kita siapkan bus untuk penumpang," terangnya.

Rencananya, ribuan massa organda akan mendatangi balai kota pagi ini. Mereka menuntut agar Jokowi menolak pengesahan Perda No 12/2003 yang isinya antara lain mencantumkan penghapusan mikrolet. Jokowi memang tengah menggodok rencana hibah 1.000 busa untuk angkutan umum.


Organda Demo di Kantor Jokowi, Lalin Macet
Ratusan sopir yang tergabung dalam organisasi angkutan darat (Organda) demo di kantor Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Balai Kota menuntut Perda soal restribusi dicabut. Angkutan umum yang diparkir di bahu jalan mengakibatkan lalu lintas di kawasan itu macet.

Sedikitnya 200 sopir berkumpul di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (20/11/2012).

Para sopir serius mendengarkan orasi-orasi yang memperjuangkan hak-hak mereka. Layaknya aksi, para sopir juga mengusung aneka poster bertuliskan antara lain "Turunkan Udar Pristono, antek-antek kapitalis", "Cabut Raperda yang zholim yang menyengsarakan rakyat", dan "Awas kapitalis transportasi."

Koordinator aksi, Abdul Gafur, mengklaim aksi ini bakal diikuti 3.000 orang dengan 1.500 armada mulai dari mikrolet, bus kecil, bus antar kota dan lainnya.

Organda meminta pencabutan Perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi khusus yang terkait dengan angkutan umum karena membebani dan tidak rasional.

"Kami menolak pengesahan Raperda tentang transportasi sebagai pengganti Perda nomor 12 tahun 2003 karena di dalamnya salah satu pasalnya akan menghapus mobil-mobil kecil karena nanti akan dibuat mobil sedang dan mobil besar. Di Raperda itu kita temukan pasal-pasal krusial yang mengancam keberadaan bus kecil," ujar Abdul.

Pengamatan detikcom, seratusan kopaja, mikrolet 27, 05, 09, 02, 10, warna merah dan biru dengan bermacam jurusan antara lain Kalimalang Rawamangun, Cilincing-Turi, Sunter-Pd Margonda Kota diparkir di bahu jalan arah Indosat dan arah Gambir.

Hal itu mengakibatkan kendaraan yang hendak menuju ke arah Gedung Indosat mengalami kemacetan yang lumayan panjang.

Sementara itu, ratusan personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres, Polsek dan Satpol PP menjaga aksi Organda.

"Kita turunkan 350 personel untuk mengamankan aksi ini," kata Kapolsek Gambir
AKBP Tatan Dirsan. Aksi hingga kini masih berlangsung damai.

Inilah Angkutan-angkutan Umum yang Mogok Operasi di DKI Jakarta
Angkutan-angkutan umum banyak yang melakukan pemogokan hari ini. Pemogokan ini membuat para penumpang kesulitan untuk mendapatkan bus sehingga terlambat untuk berangkat ke kantor.

TMC Polda Metro Jaya, Selasa (20/11/2012), menyatakan pemogokan ini dilakukan di berbagai trayek angkutan umum di Jakarta. Petugas meminta agar penumpang mencari alternatif angkutan lain untuk beraktifitas. Beberapa bus dan angkot yang melakukan pemogokan hari ini adalah:

- Kopaja 616 jurusan Cempedak-Blok M
- Kopaja 20 jurusan Lebak Bulus-Senen
- Kopaja 502 jurusan Kampung Melayu-Tanah Abang
- Kopaja 95 jurusan Rawabokor-Taman Anggrek
- Kopaja 93 jurusan Kalideres-Tanah Abang
- Kopaja 87 jurusan Kalideres-Muara Angke
- Mikrolet 17 jurusan Grogol-Kebayoran
- KWK 05 jurusan Pasar Minggu-Rawajati
- KWK 14 Grogol-Rawa Buaya
- KWK 03 Grogol-Meruya

Sementara itu ratusan sopir yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) demo di kantor Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Balai Kota menuntut Perda soal retribusi dicabut. Angkutan umum yang diparkir di bahu jalan mengakibatkan lalu lintas di kawasan itu macet. Sedikitnya 200 sopir berkumpul di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.


Angkot Jakarta Mogok, Ojek Ketiban Rezeki
Hampir seluruh angkot di Jakarta mogok. Akibatnya penumpang telantar. Ojek pun ketiban rezeki.

Salah satu penumpang, Hani, mengaku menumpang ojek dari kawasan Ranco, Pasar Rebo, menuju kawasan Pasar Minggu. Angkot yang bisa dia digunakannya yakni S-15A jurusan Pasar Rebo-Ragunan mogok. Akibatnya kocek Rp 15 ribu dia keluarkan.

"Angkot S-15A dan S-15 katanya mogok. Biar cepat naik ojek saja," ujar Hani kepada detikcom, Selasa (20/11/2012).

Ribuan sopir angkot yang dimotori organda mendatangi balai kota pagi ini. Mereka menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Widodo) menolak pengesahan Perda No 12/2003 yang isinya antara lain mencantumkan penghapusan mikrolet. Jokowi memang tengah menggodok rencana hibah 1.000 bus untuk angkutan umum.

Inilah beberapa bus dan angkot yang melakukan pemogokan hari ini:
  • Kopaja 616 jurusan Cempedak-Blok M
  • Kopaja 20 jurusan Lebak Bulus-Senen
  • Kopaja 502 jurusan Kampung Melayu-Tanah Abang
  • Kopaja 95 jurusan Rawabokor-Taman Anggrek
  • Kopaja 93 jurusan Kalideres-Tanah Abang
  • Kopaja 87 jurusan Kalideres-Muara Angke
  • Mikrolet 17 jurusan Grogol-Kebayoran
  • KWK 05 jurusan Pasar Minggu-Rawajati
  • KWK 14 Grogol-Rawa Buaya
  • KWK 03 Grogol-Meruya

Jokowi: Penghapusan Bus Kecil? Itu Miskomunikasi Saja
Gubernur DKI Jokowi dengan tegas menyangkal akan menghapus angkutan umum kecil dan menggantikannya dengan bus sedang di Jakarta. Dia mengatakan ada miskomunikasi sehingga sopir angkot punya pendapat yang berbeda.

"Ada penghapusan bus kecil? Itu salah itu, miskomunikasi saja. Intinya semangatnya adalah kita ingin yang kecil-kecil tetap hidup," jelas Jokowi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (20/11/2012).

Jokowi mengatakan jangan sampai angkutan umum kecil hilang dari peredaran berganti dengan pengusaha bermodal besar. Pemprov DKI akan melindungi masyarakat dan pengusaha kecil dengan syarat.

"Tapi juga ada catatan, asalkan mau diatur dengan manajemen kota yang baik," imbaunya.

Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI menolak rencana Pemprov DKI menggantikan angkutan kota kecil dengan bus sedang dan bus besar. Hal itu dinilai tak layak karena bus sedang tak bisa menjangkau hingga masuk ke pemukiman warga.

"Itu sudah saya sampaikan ke anggota Baleg DRPD DKI, kami keberatan ada di rancangan Perda. Ada upaya dari Pemprov akan menggantikan 4 unit mikrolet diganti 1 bus sedang. 1 Metromini menggantikan 4 KWK mikrolet, dan itu harus dihapuskan, secara fisik harus hilang dijadikan 1 Metromini, kebijakan tidak lazim," kata Ketua Organda DKI Sudirman ketika dihubungi, Selasa (20/11/2012).

Sudirman menambahkan kebijakan itu tidak layak. Angkot kecil bisa menjangkau hingga ke pemukiman warga.

"Tidak layak. Jelas KWK bisa menjangkau masing-masing daerah pemukiman. Kalau Metromini bagaimana bisa masuk (pemukiman) jalannya," imbuhnya.

Sebelumnya hari ini, banyak angkot mogok karena menolak angkot kecil diganti bus sedang dan besar. Berikut angkutan yang mogok hari ini:

- Kopaja 616 jurusan Cempedak-Blok M
- Kopaja 20 jurusan Lebak Bulus-Senen
- Kopaja 502 jurusan Kampung Melayu-Tanah Abang
- Kopaja 95 jurusan Rawabokor-Taman Anggrek
- Kopaja 93 jurusan Kalideres-Tanah Abang
- Kopaja 87 jurusan Kalideres-Muara Angke
- Mikrolet 17 jurusan Grogol-Kebayoran
- KWK 05 jurusan Pasar Minggu-Rawajati
- KWK 14 Grogol-Rawa Buaya
- KWK 03 Grogol-Meruya

Temui Sopir Angkot Demo di Balai Kota DKI, Jokowi Sampaikan 2 Hal
Gubernur DKI Jakarta Jokowi menemui sopir angkot dan bus yang menggelar demonstrasi di depan Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Jokowi dielu-elukan oleh ratusan sopir angkutan umum yang berkumpul di depan kantornya itu.

Pantauan detikcom, Selasa (20/11/2012), Jokowi keluar dari Balaikota dengan berjalan kaki. Jokowi terlihat mengenakan seragam coklat-coklat. "Hidup Pak Jokowi, hidup Pak Jokowi," teriak para sopir angkot itu saat Jokowi keluar dari Balai Kota.

Jokowi kemudian naik ke mobil komando berisi sound system yang digunakan para sopir untuk berdemonstrasi. Sopir-sopir kemudian berkeliling di seputar Jokowi untuk mendengarkan penjelasan Jokowi mengenai tuntutan mereka.

"Saya hanya ingin menyampaikan dua hal," kata Jokowi memulai pidatonya di hadapaan ratusan demonstan.

Jokowi mengatakan, masalah Perda Nomor 03 Tahun 2012 yang ditolak oleh para sopir angkutan merupakan Perda yang dibuat pada masa yang lalu. "Setelah rekomendasi DPRD saya terima, detik itu saya akan buat Pergub untuk membebaskan, dengan catatan sudah ada rekomendasi dari Dewan. Sebentar lagi saya telepon Dewan agar rekomendasinya dipercepat," katanya.

Sedangkan masalah Raperda transportasi, Jokowi meminta agar para sopir angkutan untuk menyampaikan aspirasinya ke DPRD. "Yang jelas saya ingin yang kecil-kecil ini tetap hidup dengan baik sehingga ketika Raperda sudah ada semangatnya untuk yang kecil dan jangan sampai yang hidup pemodal besar," kata Jokowi dengan disambut tepuk tangan pengunjuk rasa.

Jokowi mengatakan, masalah mengenai Raperda ada di DPRD dan dirinya tak bisa mengubahnya. "Jadi saya sampaikan aspirasinya ke Dewan dan ke Kepala Dinas agar semangat melindungi yang kecil dipertahankan tapi masyarakat juga harus mau diatur dengan Dewan Daerah, mau tidak ?" kata Jokowi.

"Mau!" teriak para sopir angkot tersebut.

"Ya sudah rampung," kata Jokowi.

Jokowi kemudian turun dari mobil komando dan kembali masuk ke dalam Balai Kota.
Sumber detik.com

Senin, 19 November 2012

Kewajiban, Hak serta Aturan Pajak Untuk Anda

Kenali Hak dan Kewajiban Anda Jika Diperiksa Pajak
Tahapan keempat dalam Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP) adalah Pemeriksaan Pajak. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Direktur Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan terhadap WP untuk: (1)menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada WP; dan (2) tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang ditetapkan oleh DJP.

Pemeriksaan uji kepatuhan dilakukan dengan cara menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan WP, pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan WP sebenarnya.

Sedangkan pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka: (1) pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan; (2) penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP; (3) WP mengajukan keberatan; (4) pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; (5) penentuan WP berlokasi di daerah terpencil; (6) penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai; (7) pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak; (8) penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau (8) memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

Adapun menurut jenisnya, pemeriksaan dapat digolongkan menjadi (1) pemeriksaan rutin, (2) pemeriksaan kriteria seleksi, (3) pemeriksaan khusus, (4) pemeriksaan WP lokasi, (5) pemeriksaan tahun berjalan, dan (6) pemeriksaan Bukti Permulaan. Sedangkan berdasarkan ruang lingkupnya, pemeriksaan pajak dapat dibedakan menjadi (1) pemeriksaan lapangan dan (2) pemeriksaan kantor.

Pemeriksaan kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal WP datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Sedangkan pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

Andaikata karena salah satu kriteria tertentu di atas, WP diperiksa oleh tim pemeriksa DJP, maka WP wajib untuk: (1) memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan, khususnya untuk jenis pemeriksaan kantor; (2) memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelolah secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk pemeriksaan lapangan, WP wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; (3) memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan; (4) menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; (5) meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik, khususnya untuk jenis pemeriksaan kantor; dan (6) memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.

Sedangkan hak WP dalam hal dilakukan pemeriksaan adalah (1) meminta Surat Perintah Pemeriksaan; (2) melihat Tanda Pengenal Pemeriksa; (3) mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan; (4) meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT; dan (5) dapat hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

Selama WP memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan pajaknya dengan benar dan tepat waktu, maka tak ada yang perlu dikuatirkan jika suatu saat diperiksa oleh tim pemeriksa DJP, karena hak Anda sebagai WP dijamin dalam Undang-Undang dan pelaksanaannya yang profesional di lapangan. Selamat menunaikan kewajiban dan menikmati hak perpajakan Anda, khususnya di lingkup pemeriksaan pajak. Bangga Bayar Pajak!


Kenali Aturan dalam Pelaporan Pajak
Tahapan ketiga dalam Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP) adalah Pelaporan Pajak. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), WP menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai suatu sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang terutang.

Selain itu, SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak baik yang dilakukan WP sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut yang bersumber dari pemotongan dan pemungutan pajak yang telah dilakukan. Sehingga SPT mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun aparat pajak.

Pelaporan pajak dapat disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) di mana WP terdaftar. SPT dapat dibedakan menjadi (1) SPT Masa dan (2) SPT Tahunan. Yang dimaksud SPT Masa adalah SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak pada masa tertentu (bulanan). Ada 9 (sembilan) jenis SPT Masa, meliputi SPT Masa untuk melaporkan pembayaran bulanan: (1) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, (2) PPh Pasal 22, (3) PPh Pasal 23, (4) PPh Pasal 25, (5) PPh Pasal 26, (6) PPh Pasal 4 (2), (7) PPh Pasal 15, (8) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas BArang Mewah (PPnBM) dan (9) Pemungut PPN.

Sedangkan apa yang dimaksud dengan SPT Tahunan adalah SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan. Ada dua jenis SPT Tahunan, yaitu (1) SPT Tahunan PPh WP Badan, dan (2) SPT Tahunan WP Orang Pribadi (OP).

Pada saat ini untuk penyampaian SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh WP OP khusus formulir 1770S dan 1770SS telah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Filing. Penyampaian SPT juga dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-SPT yang dapat diunduh pada situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) www.pajak.go.id.

Ada tanggal batas waktu pembayaran/penyetoran pajak dan batas waktu pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan. Pertama, untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21/26 dan PPh Pasal 23/26, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

Kedua, untuk PPh Pasal 25 (angsuran pajak) untuk WP OP dan Badan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masanya adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Ketiga, untuk PPh Pasal 25 (angsuran pajak) untuk WP Kriteria Tertentu (diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu pelaporan SPT Masa), maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada akhir masa pajak terakhir, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

Keempat, untuk PPh Pasal 22, PPN dan PPn BM oleh Bea Cukai, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah 1 (satu) hari setelah dipungut, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan).

Kelima, untuk PPh Pasal 22 Bendahara Pemerintah maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada hari yang sama saat penyerahan barang, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah tanggal 14 bulan berikutnya.

Keenam, untuk PPh Pasal 22 Pertamina, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelum delivery order dibayar.

Ketujuh, untuk PPh Pasal 22 Pemungut Tertentu maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

Kedelapan, untuk PPN dan PPn BM bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Kesembilan, untuk PPN dan PPn BM bagi Bendaharawan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 7 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 14 bulan berikutnya.

Kesepuluh, untuk PPN dan PPn BM bagi Pemungut Non Bendaharawan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya.

Kesebelas, untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPN dan PPnBM bagi WP Kriteria Tertentu, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sesuai batas waktu per SPT Masa, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.

Keduabelas, untuk PPh WP OP, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelum SPT Tahunan PPh WP OP disampaikan, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan-nya adalah pada akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak.

Ketigabelas, untuk SPT Tahunan PPh WP Badan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelum SPT Tahunan PPh WP Badan disampaikan, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan-nya adalah pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak.

Terakhir, keempatbelas, untuk PBB, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.

Keterlambatan pelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), sedangkan keterlambatan pelaporan SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP khususnya mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Dengan mengetahui batas-batas tanggal pembayaran dan pelaporan perpajakan diharapkan WP lebih patuh dalam menyetorkan pajak ke bank dan melaporkannya sesuai batas waktu yang ditentukan. Bangga Bayar Pajak! ~ Sumber Detik.com

Sutiyoso Protes : Jokowi dan Ahok

Sutiyoso Kritik Gaya Kepemimpinan Ahok yang Keras
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso mengkritik sikap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang menunjukkan kemarahannya kepada bawahannya di depan umum. Sutiyoso menilai sikap itu tidak perlu ditunjukkan.

"Tidak perlu seperti itu," kata Sutiyoso usai menghadiri acara Milad ke-100 Muhammadiyah di GBK, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2012).

Sutiyoso mencontohkan, di dalam militer, sorang panglima tidak akan memenangkan peperangan tanpa ada anak buah di garis depan.

"Seperti halnya pemerintahan. Yang di garis depan adalah para kepala dinas dan mereka harus dirangkul dengan baik," terangnya.

"Ada prinsip-prinsip. Jangan mempermalukan mereka di depan publik," imbuhnya.

Namun, Sutiyoso juga memuji sikap tegas dari Ahok. Menurut Sutiyoso, ada beberapa hal yang tidak perlu dipertontonkan kepada masyarakat.

"Yang penting adalah transparansi," ujarnya.


Sutiyoso: Cukup Sudah Jokowi 'Blusukan' ke Lapangan
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso menilai langkah Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo ke lapangan sudah cukup. Jokowi diminta untuk segera membuat aksi nyata.

"Menurut saya itu sudah cukup. Apa yang dicari masalahnya di Jakarta sudah diketahui, keadaan rakyatnya seperti apa," ujar Sutiyoso usai menghadiri acara Milad ke-100 Muhammadiyah di GBK, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2012).

Namun Sutiyoso belum bisa menilai kinerja Jokowi yang baru sebelun ini. "Belum bisa kita ukur paling tidak sampai tahun depan," ucapnya.

Saat ini, Sutiyoso menunggu tindakan nyata dari Jokowi. Janji-janji yang disampaikan saat kampanye pun harus segera direalisasikan.

"Yang baru kan dia mengecat rusun dan membagikan jakarta sehat," terangnya.

Jokowi memang masih rajin melakukan kunjungan ke daerah-daerah terpencil di Jakarta. Sejumlah perubahan sudah dilakukan. Diantaranya menyangkut penataan rumah susun dan pasar.

Blogging alah Riau Pos - Riau Terkini

Kamis, 15 November 2012

UMK Pelalawan, SOTK Baru Bengkalis, Belum Tentu TNI AU

UMK 2013 Pelalawan Rp 1.445.000
PELALAWAN - Meski diwarnai perdebatan sengit antara pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pelalawan dengan serikat pekerja Kabupaten Pelalawan dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan, akhirnya Rabu kemarin (14/11), Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan menetapkan UMK Pelalawan pada tahun 2013 mendatang sebesar Rp 1.445.000.

Penetapan besaran UMK terungkap berdasarkan hasil kesepakatan yang disetujui tim yang merupakan wadah komunikasi unsur Tripartit yakni Apindo, serikat buruh/pekerja dan pemerintah di Kabupaten Pelalawan di Hotel Dikaraya Pangkalan Kerinci.

"Usai penetapan ini, hasilnya nanti akan secepatnya kita sampaikan ke Bupati Pelalawan HM Harris untuk dilakukan pengesahan UMK pada tahun 2013 mendatang dan selanjutnya penetapan UMK yang dilakukan ini akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi untuk ditetapkan menjadi UMK permanen 2013," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Drs Nasri Fiesda Fe pada MRNetwork via selulernya, Kamis (15/11).

Sebelumnya, sambungnya, pihaknya juga telah menggelar rapat penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada bulan Oktober lalu. Dalam rapat tersebut, telah dibahas bahwa penetapan KHL di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 1.557.104 per bulan. Penatapan KHL itu sendiri didapat setelah pihaknya mengadakan survey di kecamatan-kecamatan yang ada di daerah ini secara acak.

"Penetapan Upah minimum ini tidak hanya berpatokan pada nilai KHL seusai dengan Permenakertrans No 13 tahun 2012, melainkan ada variable lainnya sebagai patokan yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu," ujarnya.


Dewan Minta Pemkab Isi SOTK Baru
BENGKALIS - DPRD berharap kepada Pemkab segera menyusun dan melantik para pejabat yang akan mengisi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru. Hal ini penting terkait dengan proses penyusunan APBD tahun 2013 yang sedang berjalan. Demikian juga untuk pimpinan satuan kerja di sejumlah dinas yang masih kosong, Plh atau Plt supaya secepatnya dilantik.

''Kita di dewan berharap sebelum APBD 2013 disahkan, pejabat yang duduk di SOTK baru sudah disusun dan dilantik. Hal ini penting untuk mensingkronkan program yang akan dilaksanakan nantinya,'' ujar anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Laksamana, Sofyan, Kamis (15/11).

Dikatakan, sering terjadi selama ini ketika pembahasan dan saat pelaksanaan APBD, pejabatnya beda. Kondisi ini terkadang membuat program yang telah dibahas dan disepekati antara eksekutif dengan legislatif, tidak berjalan dengan baik karena antara yang menyusun dengan menjalankan orangnya sudah lain.

''Dampaknya ketika kita hearing terkait realisasi program dengan masing-masing mitra kerja kita, mereka (pejabat terkait) sering buang badan. Alasan seperti hanya melanjutkan program pejabat sebelumnya, sering kita dengar karena pejabat yang bersangkutan masuk di tengah jalan,'' ujar Sofyan.

Untuk itu pihaknya berharap pada pembahasan APBD 2013, SOTK baru sudah dibentuk, termasuk personilnya, terutama para kepala dinas atau badan sudah harus dilantik. Sehingga pembahasan program bersama DPRD bisa berjalan efektif dan tidak ada alasan lagi hanya melanjutkan program sebelumnya.

Hal senada diungkapkan Muhammad Tarmizi, juga dari Fraksi Laksamana. Menurutnya, pembahasan program yang dianggarkan melalui APBD antara SKPD dengan komisi-komisi tidak akan efektif jika pejabatnya belum ada atau bukan yang melaksanakan program tersebut begitu APBD disahkan.


Pemukulan Kameramen RTV, Kriminolog: Belum Tentu TNI AU
PEKANBARU - Pemukulan yang dilakukan Orang Tak Dikenal (OTK) kepada wartawan RTV Fachri Rubiansyah (Roby) pada Rabu (14/11) kemarin diduga adalah buntut permasalahan antara wartawan dan TNI AU saat jatuhnya pesawat tempur HAWK 200 beberapa waktu yang lalu. Kuat dugaan pelaku pemukulan adalah oknum TNI AU juga, tapi dalam hal ini seharusnya prisnsip praduga tak bersalah menjadi landasan.

Kriminolog Akmal Latif kepada MRNetwork, Kamis (15/11) mengatakan bahwa hal ini merupakan bentuk perpanjangan dari kasus tersebut, pasalnya hingga kini kedua belah pihak antara wartawan dan TNI AU masih belum ada kesepakatan mengenai penyelesaian kasus ini.

"Seharusnya kasus ini sudah harus mempunyai putusan yang berkekuatan tetap, namun hingga kini walupun mempunyai bukti yang lengkap tapi masih saja terus berlarut-larut tanpa ada penyelesaian yang jelas. Dan hal penganiayaan yang dialami oleh kameramen (Roby, red) tadi malam adalah bentuk dari kasus-kasus selanjutnya yang ditimbulkan oleh kasus sebelumnya yang hingga kini belum diputuskan," jelas Akmal.

Tetapi Akmal juga menambahkan bahwa tidak bisa dituduhlan lamngsung bahwa pelaku pemukulan Roby adalah personel TNI AU. "Kita tidak bisa mengatakan begitu saja bahwa pelaku penganiayaan kameramen yang terjadi tadi malam dilakukan oleh oknum TNI AU, sebab ada yang namanya azas praduga tidak bersalah, jadi sebelum ada bukti dan putusan yang tetap maka pelaku tersebut maka kita tidak bisa menuduh itu adalah oknum TNI AU. Namun kita juga boleh menduga bahwa itu dilakukan oleh oknum TNI AU," terang Akmal.

Dalam kasus ini Akmal hanya berharap bahwa antara wartawan dan TNI AU jangan melakukan tindakan yang menimbulkan perselisihan baru, sebab ini bisa saja dilakukan oleh orang yang mempunyai kepentingan untuk mengadu domba ataupun menjatuhkan salah satu pihak demi kepentingannya.

Rabu, 14 November 2012

Pelantikan, Kenaikan UMK, Desa Terisolir

RiauTerkini.com : Camat Pinggir Lantik 5 Pejabat Struktural Eselon IV
Guna optimalisasi pelayanan publik dan mengisi kekosongan yang selama ini terjadi di lingkungan kerja Kecamatan Pinggir, Camat Kasmarni melantik 5 (lima) pejabat struktural Eselon IV.

Pelantikan berlangsung di gedung aula kantor Camat Pinggir, Rabu (14/11/12). Mereka yang dilantik itu antara lain; Azhar menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Tapem, Rahmat Hidayat sebagai Kasi Trantib, M.Toyib sebagai Kasi Perencanaan Program, Suryati sebagai Kasub Keuangan dan Juliasti sebagai Kasub Umum.

Dalam sambutannya, Camat Pinggir, Kasmarni berharap kepada pejabat kecamatan yang baru saja dilantik agar dapat bersunggung-sungguh mengemban tugas yang telah diembannya.

“Sehingga nantinya pelayanan terhadap masyarakat atau mutu pelayanan publik di Kecamatan Pinggir akan meningkat lagi,” harapnya.

RiauTerkini.com : Demo di Kantor Bupati Siak, Seratusan Buruh Tuntut Kenaikan UMK
Buruh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pekerja-Serikat Buruh se-Kabupaten Siak, Rabu (14/11/12) berdemo di kantor bupati setempat menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Para pendemo ini merupakan buruh di perusahaan sektor perkebunan, perkayuan, pabrik kertas dan pulp serta perusahaan perkebunan kelapa sawit. Aksi demonstrasi ini mendapat pengawalan ketat dari jajaran Polres Siak.

Para pengunjukrasa ini akhirnya diterima Asisten Ekonomi dan Pembangunan, yakni Syafri Lenti. Dalam aspirasinya, para buruh ini selain menuntut kenaikan UMK juga meminta Disnaker Siak meningkatkan kwalitas fungsi kepengawasan serta menindak tegas terhadap pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan.

Terutama dalam hal UMK yang sudah disepakati tidak diimplementasikan dilapangan, perusahaan yang tidak memiliki Jamsostek dan jaminan pelayanan kesehatan, PHK sepihak.

Menanggapi tuntutan para buruh tersebut, Syari Lenti mengatakan bahwa seluruh aspirasi ini ditampung dan segera diberitahukan kepada Bupati Siak Syamsuar dan Dinas yang terkait.

"Dalam hal ini, saya mewakili Bupati karna Bupati tidak berada ditempat. Dalam hal ini, seluruh aspirasi tuntutan rekan-rekan buruh ditampung seluruhnya dan dalam waktu dekat akan diberikan kepada bupati," terang Syari Lenti.

Selain itu, salah satu perwakilan para buruh sempat mengungkapkan untuk diagendakan berjumpa dengan Bupati Syamsuar untuk beraudiensi tentang mensejahterakan buruh.

Menanggapi hal itu, Syari Lenti mengatakan bahwa permintaan tersebut tentunya akan diagendakan sesuai dengan jadwal kesibukan bupati. "Untuk itu nantinya kita akan sampaikan, dan untuk beraudiensi dengan bupati, tentunya dijadwalkan kembali," ungkapnya.

Setelah mendengarkan tanggapan dari perwakilan Bupati Syamsuar, maka seluruh buruh tersebut membubarkan diri dengan tertib.

RiauTerkini.com : Banjir Rendam Badan Jalan, Sejumlah Desa di Kerumutan Pelalawan Terisolir
Curah hujan yang tinggi sejak dua pekan terakhir menyebabkan sungai Kerumutan yang melintasi Desa Tanjung Kuyo dan Pangkalan Tampoi, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan meluap.

Sehingga badan jalan yang dinilai rendah dan menghubungkan sejumlah desa menjadi terendam dan akses terputus. Hal itu membuat sejumlah warga desa tak bisa beraktifitas. Warga berharap kondisi badan jalan yang rendah, agar dilakukan pembenahan dengan cara dilakukan penimbunan serta di kiri dan kanan badan jalan agar dibangun turap.

Demikian hal itu dikatakan Syaharudin, selaku Ketua Kerapatan Pemuda Petalangan (Kepungan), saat meninjau badan jalan yang terendam. Disebutkan Syahar, jika Pemkab tidak segera mencarikan solusi terhadap akses jalan tersebut, diyakini sejumlah desa akan terisolir dan bahaya banjir akan terus menerus menghantui.

"Solusinya badan jalan mesti ditinggikan dari permukaan sungai dengan cara ditimbun, kemudian disisi kiri dan kanan badan jalan dibangun turap agar air sungai tak meluber ke badan jalan", ungkapnya.

Dia menambahkan, kondisi banjir di beberapa titik badan jalan yang digenangi air mencapai ketinggian 1 meter lebih itu, sambung Ketua organisasi kepemudaan Kepungan, membuat aktifitas masyarakat sangat terganggu. Pasalnya warga tak bisa kemana-mana dengan ketinggian air lebih dari 1 meter di badan jalan dan terpaksa warga memilih berdiam diri di rumah.

"Saat banjir warga tak bisa melewati jalan dengan kendaraan roda dua dan roda empat, hanya kendaraan jenis mobil Ranger atau Ford yang bisa lewat, itu pun mesti super hati-hati, selain takut terperosok ke lobang yang dalam, arus air yang menggenangi badan jalan juga sangat deras", beber Syahar.

Sementara itu, Sontok Singh dan Sunardinata, warga setempat menyebutkan, badan jalan digenangi air tersebut telah berlangsung lebih dari sepekan. Celakanya, kondisi itu telah berlangsung setiap tahunnya.

"Banjir yang menggenangi badan jalan ini terjadi setiap tahunnya, setiap tahunnya telah menjadi langganan. Sehingga jika kondisi begini terpaksa menyetok keperluan sehari-hari dengan jumlah yang banyak, karena tak bisa keluar masuk dengan gampang,” ungkapnya. Terkadang, dalam keadaan darurat terpaksa menggunakan perahu. Jika pemerintah tak segera mencarikan solusinya, banjir akan terus menghantui daerah itu. Tak badan jalan saja yang “berkuah”, sejumlah rumah juga ikut terendam, hanya saja debit air tak terlalu tinggi dan belum ada korban jiwa.

Selasa, 13 November 2012

Banjir Tanjung Sari Telan Korban

Riau Pos, Dikisahkan Daner, kronologis kejadian, ayah dan anak ini melewati gambangan dan sebuah titi (jembatan, red), namun saat melewati titi tersebut anak dan ayah terjatuh dan langsung hanyut dibawa arus sungai yang deras. Warga yang menegtahui kejadian naas ini bahu membahu mencari kedua korban.

Jumat, 09 November 2012

Anggota DPRD Riau Tak Yakin Perbaikan Jalan Provinsi Rampung 2013

Riau Pos, (PEKANBARU) - Banyaknya jalan provinsi yang rusak di berbagai wilayah di Riau ini, tidak akan bisa diperbaiki atau diselesaikan pada tahun 2013 nanti.

“Bagaimana bisa teratasi, kalau anggaran yang dianggarkan tidak sama dengan tingkat kebutuhan yang diperlukan,” kata Abu Bakar Siddik, Sekretaris Komisi C DPRD Riau kepada riauterkinicom di Ruang Komisi C, Jum'at (9/11/12).

Selasa, 06 November 2012

Pangean Kuansing, Kembali Direndam Banjir

Riau Pos Terkini, (Kuantan Singingi) - Hanya berselang satu minggu setelah banjir melanda beberapa desa di Kecamatan Pangean, kali ini sekitar puluhan rumah warga di Dusun Penghijauan Desa Pasar Baru Pangean kembali terendam banjir.

Senin, 05 November 2012

Puluhan Rumah di Kepenuhan Rohul Masih Terendam

Riau Pos Terkini, Rokan Hulu - Sejak sepekan sekitar 30 rumah di Babussalam Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu terendam air bah. Peristiwa ini menghambat aktifitas masyarakat setempat.

Nonjob, Ketua KNPI Inhu Himpun Ribuan Massa

Riau Pos Terkini, (Rengat) - Pasca penonjoban dirinya sebagai Kabid Ekonomi pada Bappeda Litbang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Supandi sebagai Ketua KNPI Inhu menghimpun massa hingga mencapai puluhan ribu orang pada penutupan acara Pemuda Expo 2012 di Lapangan Hijau Rengat, Ahad (4/11/12).

Pelindo Dumai

Picu Pencemaran Lingkungan,
KLH Tuding Pelindo Dumai Pentingkan Bisnis


Riau Pos Terkini, (Dumai) - Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai menuding perusahaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Pesero Cabang I mementingkan dunia bisnisnya, ketimbang kondisi lingkungan diarea operasionalnya.

Minggu, 04 November 2012

Truk Tonase Diamankan, 70% Jalan Lintas Selatan Rusak

73 Truk Tonase Berlebih Diamankan
Riau Pos Terkini, (Kampar) - Tim terpadu Provinsi Riau berhasil menjaring puluhan truk yang bertonase lebih pada operasi penegakan Perda di jembatan timbang di Desa Merangin Kecamatan Kuok. Razia yang di lakukan untuk penegakan peraturan perundang-undangan no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dan perda no 7/2005 tentang pengawasan dan pengendalian muatan lebih.